Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah diminta segera mengambil langkah tegas membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Terlebih, pemerintah sudah memiliki wacana itu.

“Cucuran keringat, air mata, darah dan nyawa menjadi taruhan saat para ulama dan pahlawan kita memperjuangkan dan melahirkan Indonesia,” ujar Tokoh muda Nahdlatul Ulama Gus Yusuf Cokro Santri, Jumat (7/7).

Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad–salah satu sayap NU itu menambahkan, para ulama dan pendiri bangsa sudah susah payah merajut kebhinekaan, suku, bangsa dan agama, tanpa harus berpecah belah. Karena Indonesia adalah negara darussalam (damai) yang merangkul semua lapisan, baik agama, suku, etnis dan budaya.

Oleh karenanya, Indonesia harus guyup rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo, baldathun toyibabthun warobbun ghofur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. “Maka dari itu khilafah yang dibawa HTI haram hukumnya di Indonesia.”

Agar langkah pemerintah tidak sia-sia dalam menbubarkan HTI, kata Gus Cokro, maka pemerintah harus tegas. Oleh karenanya harus memsiapkan prosedur pembubaran HTI agar tidak bisa dikalahkan. ”Selain itu polisi juga harus mulai melarang berbagai kegiatan HTI, terutama di kampus-kampus. Karena sistem khilafah tidak dikrnal di Indonesia. Apalagi Indonesia terdiri dari menganut Bhineka Tunggal Ika, sehingga tidak bisa menerapkan satu sistem dalam pemerintahan.”

Sementara, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, pemerintah dinilai terlalu lama dalam menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan melalui mekanisme hukum.

Gus Yaqut menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan masalah krusial ini. Padahal, sejak diumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait dengan langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah paska pembubaran HTI.

“Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”

Pemerintah, kata dia, selalu berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI. Memang berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, katanya kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur ormas.

“Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berfikir kan pasti nggak. Ya intinya, pemerintah harus berani melakukan terobosan, dong. Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara.”

Langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut, kata dia harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. “Contohnya, ada kampus swasta besar di Semarang yang secara resmi mengundang tokoh HTI untuk berceramah dalam rangka halalbihalal. Padahal jelas-jelas pemerintah melalui Mendikti Ristek sudah me-warning kampus untuk tidak memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih radikalisme. Ceramah-ceramah orang HTI kan anti-Pancasila.”

Menurut dia, HTI juga menolak demokrasi yang merupakan sistem politik yang digunakan di Indonesia. Anehnya, meski menolak demokrasi, namun HTI menginginkan kekuasaan. “Tidak ada cara lain jika sudah demikian, jalan yang diambil pasti makar, kudeta. Sebelum HTI punya kemampuan melakukan kudeta, bubarkan dulu.”

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengimbau Pemerintah agar dalam menyikapi usulan pembubaran Ormas HTI tidak melanggar undang-undang.

“Kalau Pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI, maka prosesnya harus melalui prosedur hukum dan diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan,” ujar Jazilul Fawaid.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, soal pembubaran Ormas sudah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan pembubaran tersebut, kata dia, harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu