Jakarta, Aktual.com —Pemerintah harus menindaktegas para pelaku yang diduga melakukan pengerusakan hutan, seperti halnya kebakaran yang terjadi di pulau Sumatera hingga Kalimantan. Untuk bisa bersikap tegas, pemerintah dirasa perlu mengatur hukuman bagi para pelaku tersebut.

Anggota DPR RI periode 2014-2019, Andi Akmal menjadi salah satu pihak yang menyarankan adanya pengadilan khusus pelaku yang sengaja membakar hutan. Anggota Komisi IV itu menyarankan, adanya nomenklatur khusus dalam Undang-Undang terkait lingkungan hidup soal hukuman tersebut.

“Di UU Lingkungan Hidup, saya kira perlu pengadilan khusus Lingkungan Hidup, Hakim punya kompetensi dan kemauan untuk memberikan efek jera,” saran Andi, dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/9).

Menurutnya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam Undang-Undang juga harus diatur mengenai hukuman maksimal pada para pelaku pembakar hutan. Pasalnya, dia menilai pembakaran hutan termasuk kepada kejahatan luar biasa.
“Ini kejahatan luar biasa karena merugikan rakyat, harus bisa menyasar ke otaknya,” tegasnya.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raffles Brotestes Panjaitan, pun menyetujui usulan dari Akmal. Dia berpendapat, bahwa pemerintah memang perlu membentuk Pengadilan khusus Lingkungan Hidup.
Dia menyebut dengan adanya Pengadilan khusus itu, maka masyarakat bisa memantau proses sidang terhadap para pelaku. “Seperti Pengadilan tipikor, orang menjadi bisa melihat,” kata dia.‎

Artikel ini ditulis oleh: