Jakarta, Aktual.com-Analis Senior Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo mengatakan pemerintah harus tetap mewaspadai pergerakan paska pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). ” Ketegasan yang ditunjukan pemerintah membubarkan ormas HTI karena memiliki tujuan politik yang bertentangan dengan ideologi dan institusi negara perlu diapreasiasi,” kata Karyono melalui perangkat seluler di Jakarta, Kamis (24/8).

Adapun yang perlu diantisipasi kata Karyono yakni pergerakan paska pembubarannya. Lantaran akar dari HTI sendiri yakni terkait dengan keyakinan alias ideologi yang tak mudah direndam begitu saja.

Untuk mengubahnya, kata dia dibutuhkan pendekatan persuasif dan edukatif. Tetapi masalahnya hal tersebut akan memakan waktu yang tidak sebentar.

Disisi lain sebut Karyono pemerintah juga harus menunjukan ketegasannya dengan juga membubarkan ormas lain yang dinilai anti Pancasila.

“Selain itu, perlu juga dilakukan revitalisasi Pancasila agar Bangsa Indonesia tetap memiliki daya tahan dan tidak mudah digoyahkan,” imbuh Karyono,

Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, secara otomatis HTI resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Langkah pencabutan diambil sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” sebut Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7) lalu.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs