Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo mengatakan sistem pemungutan suara berbasis elektronik (e-Voting) belum diputuskan oleh pemerintah.

Rencana penggunaan sistem e-Voting dalam pemungutan suara ini masih dikaji lebih lanjut, salah satunya dengan meminta masukan dari sejumlah pihak.

“Itu belum diputuskan, masih akan dibahas lebih lanjut. Kita meminta masukan-masukan, jadi belum pasti,” terang Soedarmo di Jakarta, Kamis (25/8).

Disampaikan, salah satu pertimbangan penggunaan sistem e-Voting adalah mengurangi praktik curang dalam penyelenggaraan pemilu. Sistem tersebut juga mempermudah proses pemilihan sekaligus mengantisipasi berbagai pelanggaran yang selama ini terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Sistem ini, ditekankan Soedarmo, tidak ada hubungannya dengan KTP elektronik. Sebab pemungutan suara berbasis elektronik ini lebih kepada cara memilihnya, sehingga tidak perlu melakukan pencoblosan sebagaimana sebelumnya.

“E-Voting tidak ada hubungannya dengan e-KTP, e-Voting itu nanti cara memilihnya saja. Jadi tidak nyoblos tapi tinggal mencet aja,” jelasnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan sejumlah negara sudah mulai menerapkan sistem e-Voting. Hanya saja, sistem tersebut untuk Indonesia belum dibutuhkan atau belum mendesak untuk dilakukan.

“Hasil kajian rekomendasi sementara saat ini bahwa di Indonesia masih butuh proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS),” katanya.

Di sisi lain, Ferry menyodorkan sistem penghitungan suara berbasis elektronik (e-recap). Hasil kajian sementara ada tiga model e-recap yang potensial digunakan untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) ataupun pemilihan umum (pemilu) yakni dengan sistem USSB, scan C1 serta dengan seven segmen.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: