Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan atau menghapus sistem zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Masih dalam tahap pertimbangan. Akan dianalisis secara mendalam terlebih dahulu keuntungan dan kerugiannya,” ujar Jokowi saat diwawancarai setelah mencoba kereta ringan atau LRT Jabodetabek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, pada hari Kamis.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi PPDB pada tahun depan.

Muzani mengungkapkan bahwa kebijakan sistem zonasi PPDB telah menyimpang dari tujuan awalnya, karena bukannya memusatkan perhatian pada sekolah unggulan, sistem ini justru menimbulkan masalah hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

Muzani mengatakan sistem zonasi PPDB memicu ketidakadilan, sehingga partainya, yaitu Gerindra, mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, berpendapat bahwa sistem zonasi pada dasarnya lebih baik daripada kembali ke sistem lama yang telah menimbulkan banyak permasalahan, seperti pemalsuan nilai dan jual beli kursi.

Muhadjir menjelaskan bahwa penerapan sistem zonasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata, terutama dengan mengatasi ketidaksetaraan dalam penerimaan siswa di sekolah negeri.

Lebih lanjut, Muhadjir mengemukakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi gejala “kastanisasi” sekolah negeri di berbagai daerah.

Terkait dengan insiden kecurangan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB menggunakan sistem zonasi, Muhadjir menegaskan bahwa ini bukanlah kesalahan dari sistem itu sendiri.

“Kecurangan seperti menggunakan kartu keluarga (KK) bukanlah kesalahan sistem, melainkan kegagalan dalam pengawasan,” kata Muhadjir pada bulan Juli sebelumnya.

Agar kecurangan dapat dihindari, Muhadjir mengusulkan agar pemerintah daerah seharusnya bersiap mengantisipasi dengan perencanaan dan pemetaan alokasi kursi di sekolah negeri paling tidak enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Walaupun begitu, Muhadjir menyatakan bahwa tidak ada masalah jika ada pihak yang berpendapat bahwa kebijakan zonasi perlu dievaluasi atau bahkan diganti.

“Jika ingin kembali ke sistem lama, silakan. Menurut saya, lebih baik perbaiki sistem yang ada sekarang, dan ubahlah jika sudah tidak sesuai. Evaluasi dan perbaikan harus selalu ada,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan