Lampung, Aktual.com – Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi apabila tak menemukan titik terang maka akan dilakukan voting.

Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Ke-34 NU M. Nuh menjelaskan, pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon ketua umum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat minimal memiliki 99 suara.

“Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum,” ujar M. Nuh di Lampung, Kamis (23/12).

Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.

“Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum,” kata dia.

Nuh mengatakan terdapat perubahan lokasi rapat pleno pemilihan Ketum. Awalnya akan digelar di Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah, kemudian ke daerah sekitar Bandar Lampung.

Rencananya, pemilihan dan penetapan Rais Aam dan Ketum PBNU akan digelar di Universitas Lampung pada Kamis malam. Pemindahan lokasi itu mengingat lokasi Ponpes Darussa’adah terlalu jauh.

Pada pemilihan Ketum PBNU, dua kandidat kuat yang akan meramaikan kontestasi yakni petahana Said Aqil Sirodj dan Yahya Cholil Staquf. Belakangan disebut mantan Waketum PBNU As’ad Said Ali juga turut maju dalam pemilihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu