Jakarta, Aktual.co — Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Eko Daniyanto menghimbau kepada para pemilik apartemen di Jakarta, agar bisa bekerja sama dengan pihak polisi untuk memberantas narkoba.
“Saya minta agar pihak apartemen bisa bekerja sama dengan kepolisian setempat jika mengetahui adanya kegiatan yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang,” katanya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/11).
Eko pun meminta, agar pemilik apartemen harus melaporkan kepada polisi setempat bila ada Warga Negera Asing yang tinggal di apartemennya. Hal tersebut disampaikan oleh Eko karena beberapa bulan yang lalu pihak polisi berhasil menangkap seorang WNA yang sedang melakukan pesta sabu-sabu di Apartemen Kalibata.
“Dengan demikian, itu akan mempermudah penyelidikan jika ada oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam narkoba.”
Dia mengaku, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional tidak mungkin bekerja sendiri dalam memberantas narkoba. “Jangan hanya berharap kepada polisi dan BNN, tapi kerja sama juga kami butuhkan dari masyarakat,” kata dia.
Cara kerja samanya menurutnya sederhana saja, setiap pemilik apartemen tentu harus mempunyai Standar Operasional Prosedur dan membuat persyaratan kalau ada WNA yang menempati apartemen tersebut.
Menurut Eko, “foto copy pasport”, nomor telepon, dan jika ada yang terlibat masalah maka harus dikeluarkan dari apartemen merupakan salah satu cara agar bisa bekerja sama dengan polisi.
Bukan hanya pihak apartemen saja Eko menghimbau, kepada pemilik rumah kos yang ada di Jakarta juga bisa bekerja sama. “Ini demi masa depan anak-anak kita. Jadi, kalau bisa bekerjasama maka akan lebih baik,” kata dia. [ant]
Editor: Wisnu Yusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby