Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri menangkap Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik pabrik diduga tempat pembuatan obat palsu PT Jaya Karunia Investondo (JKI), Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M Fadil Imran menjelaskan penyidik mengamankan tujuh orang untuk diperiksa yakni Ahmad Budiyanto dan Rozikin sebagai mandor, Nur Hadiyanto sebagai peracik, Yakobus sebagai vacum kemasan, M Nur Yasin dan Nur Said sebagai kenek sablon kemasan. 
“Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik PT JKI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Fadil di Jakarta, Rabu (10/7).
Kemudian, kata Fadil, penyidik melakukan pengembangan di kantor kawasan Pulogadung Jakarta Timur dan gudang di Lippo Karawaci Tangerang dengan mengamankan enam orang pegawai yang masih diperiksa.
“Selain itu, mengamankan dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan (dalam proses penghitungan dan pencatatan) dan menetapkan status quo TKP pada 2 gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku,” ujarnya.
Menurut dia, modus operandi yang dijalankan pelaku ini menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek seolah-olah produk obatnya adalah obat paten. 
“Dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan (generik, obat-obatan diduga palsu dan obat-obatan diduga kadaluwarsa) dan bahan baku kemasan,” jelas dia.
Ia menambahkan bahan baku obat dikemas ulang sendiri menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kadaluwarsa, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah non subsidi. 
“Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan,” katanya.
Di samping itu, Fadil mengatakan bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka Alphons PT JKI dan apotek-apotek di wilayah Semarang. Bahkan, salah satunya toko di Pancoran (viagra yang dilarang edar di Indonesia). 
“Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya,” katanya.
Atas perbuatannya, Fadil mengatakan pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Penyidik juga menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin pressc kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merk. “Masyarakat diimbau harus hati-hati membeli obat,” tandasnya. 

Artikel ini ditulis oleh: