Surat Pencabutan Memori Kasasi Tiga Pulau Reklamasi Pulau F, I, dan K oleh pemprov DKI (Dok Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) untuk mencabut kontra memori kasasi. Terkait putusan PTUN Tinggi Jakata mengabulkan gugatan komunitas nelayan tentang pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

Tiga surat pencabutan kontra memori kasasi ini ditandangani oleh beberapa kuasa hukum Pemprov DKI, yaitu Nur Fadjar, Haratua Purba dan Nadia Zunairoh pada 16 Januari 2018 lalu.

Ketiganya mewakili Gubernur DKI Jakarta berdasar surat kuasa khusus Nomor 132/1-875.2 tanggal 19 Februari 2016 silam.

Pemprov DKI sendiri sempat melayangkan kontra memori kasasi pada 29 Desember tahun lalu. Dokumen ini diberikan kepada PTUN sebagai reaksi dari pengajuan banding tingkat kasasi oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).

KSTJ sebagai penggugat telah mengajukan memori banding kasasi pada 12 Desember 2017.

“Namun berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dukungan Pemenntah Provinsi DKI Jakarta. Kontra Memori : Kasasi pada tanggal 29 Desember 2017 tersebut kami cabut dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak memasukkannya ke dalam berkas perkara serta tidak mengirimkannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” demikian salah satu isi dalam ketiga surat tersebut.

Sebagaimana diketahui, proses hukum soal perizinan Pulau F, I dan K masih berlarut. Pada Maret tahun lalu, PTUN Jakarta memenangkan gugatan KSTJ dengan nelayan untuk membatalkan izin ketiga pulau tersebut.

Namun dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, majelis hakim justru menganulir putusan PTUN dan kembali memberikan izin atas pelaksanaan reklamasi Pulau F, I dan K pada 30 Oktober 2017.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby