Jakarta, aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan 41 persen polutan berbahaya PM2,5 pada 2030 melalui tiga strategi dan 75 rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

“PM2,5 ini menimbulkan dampak kesehatan yang parah baik untuk jangka pendek dan jangka panjang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam paparan publik strategi pengendalian pencemaran udara di Balai Kota Jakarta, Senin (19/9).

Berdasarkan pemaparan DLH DKI, hasil pengukuran dari lima Stasiun Pengukuran Kualitas Udara (SPKU) menunjukkan polutan PM2,5 dan PM10 sudah jauh di atas baku tahunan nasional.

Indeks kualitas udara Jakarta dari tahun ke tahun berada pada tingkat rendah dibandingkan daerah lain dengan nilai 53,50 hingga 78,78.

Adapun tiga strategi itu, yakni peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, mengurangi pencemaran udara dari sumber bergerak dan pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak.

Untuk strategi pertama terkait peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, lanjut dia, rencana aksi di antaranya meningkatkan inventarisasi emisi berkelanjutan, meningkatkan pemantauan dan evaluasi hingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara.

Strategi kedua, yakni mengurangi pencemaran udara dari sumber bergerak di antaranya melalui peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi publik dan pemerintah.

Untuk transportasi ramah lingkungan, Pemprov DKI melalui BUMD TransJakarta kini mengoperasikan 30 unit bus listrik dan target 100 unit akhir 2022.

Kemudian, penerapan uji emisi kendaraan bermotor dan pengembangan kawasan rendah emisi, meningkatkan infrastruktur untuk mendukung kesadaran menggunakan transportasi umum hingga manajemen rekayasa lalu lintas.

Strategi ketiga, yakni pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak di antaranya dengan memperbanyak ruang terbuka hijau, memperbanyak instalasi panel surya atap, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

Rencananya, tiga strategi dan 75 rencana aksi itu akan dituangkan dalam peraturan gubernur terkait strategi pengendalian pencemaran udara yang saat ini sedang tahap finalisasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain