Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada warga Luar Batang agar membongkar bangunan yang menempati aset milik pemprop.
Dari surat yang diperoleh Aktual.com, ada empat poin yang ditekankan dengan dalih revitalisasi kawasan wisata itu.
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2016 bernomor 84/-1.751.1 yang diteken oleh Camat Penjaringan Abdul Khalit tersebut menunjukan wilayah yang akan dibongkar meliputi RW 1, 2, 3 dan 4 kawasan sekitar Luar Batang, Penjaringan.
Adapun poin yang disebutkan, pertama revitalisasi kawasan Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Kawasan Luar Batang akan dilaksanakan dengan merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada tanah aset pemprov DKI Jakarta, lalu akan membangun tanggul penahan rob air laut.
“Kepada warga yang menempati lahan pemprop agara segra membongkar bangunannya dan pindah ke rusun yang telah disediakan oleh Pemprov,” demikian bunyi poin kedua dalam surat itu.
Sementara kepada para penduduk luar Jakarta yang mengontrak agar segera cari kontrakan baru. Keempat, para pemilik bangunan segera membongkar sendiri yang berada di atas tanggul/badan air laut/saluran/kali.
Artikel ini ditulis oleh: