Jakarta, Aktual.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKM-P) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pemberian izin usaha minimarket. Hal ini menyusul makin menjamurnya minimarket di Ibu Kota.

Kepala dinas KUMKMP DKI, Irwandi mengatakan moratorium minimarket diatur pada Perda No 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. Irwandi menegaskan moratorium dilakukan untuk melindungi pedagang pasar tradisional.

”Masih moratorium, kami tahan pendirian mini market untuk melindungi pedagang pasar. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru,” kata Irwandi kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Saat ini, Dinasnya masih berkoordinasi dengan Biro Perekonomian DKI untuk mengurus zonasi pendirian minimarket. Sesuai Perda di atas, diatur pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, sekurang-kurangnya berjarak satu km dari pasar tradisional.

”Makin besar jaraknya harus semakin jauh. Supermarket misalnya, minimal berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional,” ujar Irwandi.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan menindak tegas minimarket yang tidak memiliki izin resmi di DKI. Mantan Walikota Blitar itu telah menginstruksikan para camat dan lurah mendata keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI, saat ini terdapat 2.254 minimarket di seluruh DKI. Dari jumlah tersebut, setidaknya 1000 minimarket bermasalah soal izinnya.

Artikel ini ditulis oleh: