Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden Jokowi menaikan harga BBM subsidi malam tadi terus menuai kecaman. Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) mengatakan jika keputusan kenaikan BBM ilegal dan bertentangan dengan konstitusi.
“Kebijakan Jokowi tentang kenaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR adalah tidak sah, Ilegal, Inkonstitusional,” ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PPP, Fernita Darwis dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (18/11).
Menurut dia, Presiden Jokowi melakukan Pelanggaran terhadap UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.
Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk Subsidi Energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Anggaran Berjalan berdasarkan Realisasi Harga Minyak Mentah (ICP) dan Nilai Tukar Rupiah.
Sementara saat ini, sambung dia, harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 USD/ barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM.
“Kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang