Depok, Aktual.com – Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianmy melaporkan salah satu pemilik akun media sosial Facebook ke Polres Depok dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Linda melaporkan dugaan penyemaran nama baik itu lantaran pihaknya disebut oleh akun Facebook Herry Hersong Pansila menerima suap dari salah satu toko minuman keras yang berada di Depok.

“Tentunya itu mengganggu saya selaku pribadi dan institusi karena selama ini saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari manapun, terkait apapun, kalau itu untuk melanggar, dan itu memang tak pernah kami lakukan,” ujar Lienda di Depok, Sabtu (2/1).

“Oleh sebab itu, saya perlu menindaklanjuti agar diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam unggahannya, netzen itu menyebut bahwa Lienda menerima suap, hingga tak mampu menutup toko miras yang disebutkannya dekat dengan Kantor Walikota Depok itu. “Kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar miras samping Pemkot Depok, karena hingga kini nggak mampu tutup kios miras tersebut,” tulis akun tersebut.

Lienda mengaku terganggu dengan postingan tersebut. Ia menyebut, postingan sangat berdampak bagi kinerja dirinya dan institusinya. Ia menyebut, selalu melakukan operasi dan penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol).

Bahkan dikatakannya, akhir tahun 2020 kemarin, pihaknya baru saja memusnahkan 3.155 botol minuman beralkohol berbagai merek.

“Kami merasa terganggu karena selama ini kami gencar melakukan penertiban-penertiban peredaran dan penjualan minol yang tidak berizin. Ini akan terus kami lakukan agar masyarakat taat hukum dan tertib dan tidak menimbulkan dampak yang tidak baik kepada masyarakat atau generasi muda Kota Depok,” tuntasnya.

Laporan Lienda itu, tercatat lewat surat bernomor STPOL/03/k/1/2021/Restro Depok dengan dugaan pencemaran nama baik media sosial UU ITE Pasal 27 (3) No. 19  Tahun 2016 TTG ITE.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i