Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni Yani mengatakan, penyidik Bareskrim Polri seharusnya meminta keterangan kepada Pemprov DKI Jakarta soal video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang melakukan penistaan Al-Quran surat Al-Maidah 51.

“Harus jelas bahwa sumber pertama video itu adalah dari Pemprov DKI Jakarta, jadi Pemprov DKI Jakarta harus dimintai keterangan,” kata Aldwin setelah pemeriksaan kliennya itu di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).

Menurut dia, walaupun di dalam video itu diduga terdapat penistaan agama yang dilakukan Ahok seharusnya Pemprov DKI bisa mengedit terlebih dahulu videonya. “Mereka kan langsung sebar itu ke youtube dan kalau sudah disebar artinya sudah dipublikasikan.”

Sementara itu, pihaknya mengapresiasi penuh kepada pihak penyidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan kliennya pada Kamis (10/11). “Dengan sangat cair kami bisa sambil berdiskusi dan mereka memperlakukan Pak Buni dengan baik. Kami apresiasi.”

Buni sendiri dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok. “Jadi, pertanyaan itu kurang lebih 28, memang pertanyaan poinnya ada 8 tetapi beranak a,b,c, dan lain sebagainya. Seputar soal “upload” video,” kata Aldwin.

Buni pun menegaskan dirinya hanya mengunggah ulang video yang didapatkan dari akun Media NKRI. “Sama seperti apa adanya dengan yang saya dapatkan dari Media NKRI,” katanya. Buni juga menyatakan tidak mengapa-apakan lagi video Ahok yang diunggah ulang oleh dirinya itu.

“Jadi, video yang saya dapatkan dari Media NKRI yang mengunggah video itu pada 5 Oktober, saya unggah ulang pada 6 Oktober tanpa ada perubahan apa pun.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu