Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, sebelum mengajukan gugatan itu, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari sangkaan yang dituduhkan kepada klinnya itu.

“Tentu kita harus selalu siap (gugat praperadilan. Kita siap saja (kapanpun gugat praperadilan),” kata Hotma di Mapolda Bali, Senin (29/6).

Kendati begitu, Hotma mengaku akan melihat dulu surat resmi penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, hingga kini dia belum tahu pasal apa yang ditetapkan kepada kliennya. “Kita lihat dulu surat resmi penetapan sebagai tersangka. Kita turutin polisi mau diperiksa silakan, kita lihat perkembangannya nanti,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku, instansinya telah menyiapkan segala upaya untuk mengantisipasi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ibu angkat ENG.

Dia mempersilakan kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Apabila ada yang dirugikan dengan proses penyidikan kepolisian, itu memang diatur praperadilan. Dan, kita sudah siap (menghadapi gugatan praperadilan),” kata Hery.

Sejauh ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Bali telah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). “Dalam proses penyidikan ini, kita mendasari dengan SOP,” ungkapnya.

Dalam kerangka itu pula proses penyidikan berjalan agak lambat dalam batas normal. Menurut Hery, itu semua dilakukan agar bukti-bukti yang telah disiapkan tak dimentahkan di meja persidangan kelak.

“Kita menginginkan proses penyidikan tiddak mentah nanti di persidangan. Kita perlu bukti ilmiah bahwa tersangka M (Margriet) adalah pelaku,” ucap Hery. Sementara itu, dua berkas yang disidik oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali akan digabung menjadi satu berkas. “Nanti kita diskusikan kembali soal itu,” ujar Hery.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu