Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) berunding dengan anggota tim penasihat hukumnya menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut mengakui sejak Angeline lahir dia tidak berkeinginan mengadopsi menjadi anak angkatnya. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/16.

Denpasar, Aktual.com – Pekan depan merupakan babak baru bagi kasus pembunuhan Engeline. Pasalnya, majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut.

Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengaku tak ada persiapan khusus jelang putusan kasus tersebut.

“Itu hak hakim berdasar fakta yang terungkap,” kata Dion saat dihubungi, Sabtu (27/2).

Jika mengacu kepada fakta persidangan, Dion optimistis kliennya akan bebas dari segala tuduhan yang dijeratkan jaksa. “Margriet harus bebas,” tegas dia. Sebab, dalam duplik Agus, Dion menyebut pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah menjawab tuduhan jaksa yang dialamatkan kepada Margriet.

“Duplik agus terakhir sudah menjawab tuduhan jaksa. Dia bilang selama tinggal di situ (di rumah Margriet) tidak pernah melihat kekerasan, seperti yang disampaikan Handono dan Susiani,” katanya.

Keterangan Agus itu menurutnya lebih masuk akal, oleh karena Agus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam sehari. “Sementara Susiani dan Handono hanya tiga sampai empat jam saja, karena dia berdagang di sana,” tutur dia.

Keyakinan Dion jika kliennya akan divonis bebas juga lantaran menurutnya, Agus telah mencabut sendiri keterangannya di muka hakim melalui duplik yang disampaikannya.

“Agus mencabut sendiri keterangannya melalui dupliknya. Keterangan itu yakni pada 15 Mei 2015 Agus melihat telinga berdarah. Dia (Agus) katanya dengar dari Susiani dan Handono,” jelasnya.

Sementara Susiani dan Handono, Dion melanjutkan, mengaku tidak melihat langsung telinga Engeline berdarah. Pasangan suami istri yang tinggal di rumah kos yang disewakan Margriet itu mengaku mendengar dari Agus.

“Sementara Susiani dan Handono mengaku dengar dari Agus. Jadi, itu telah terbantahkan. Kenapa kita yakin bebas, karena keterangan telinga berdarah dijadikan motif untuk menuntut klien kami (Margriet). Karena terlanjur memukul pada tanggal 15 Mei 2015, maka nyawa Engeline dihabisi pada tanggal 16 Mei 2015,” terang dia.

Dari duplik yang disampaikan Agus, fakta-fakta tersebut sama sekali tidak benar. “Fakta-fakta itu tidak pernah ada alias bohong. Kami optimistis bebas. Ini kan rekayasa semua,” tutup dia.

Persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2).

Artikel ini ditulis oleh: