Jakarta, Aktual.com — Bukan mengambil langkah pembenahan setelah kalah lewat praperadilan, justru pihak Kejaksaan Agung kembali berulang dengan kembali menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia, pada tanggal 9 Oktober 2015.

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun lagi-lagi dengan melanggar prosedur, yakni tidak adanya penetapan surat dari pengadilan. Tim jaksa hanya dibekali surat dari pimpinan Kejagung yakni, Muhammad Prasetyo selaku Jaksa Agung.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT VSI, Peter Kurniawan, berdasarkan surat ke Menkopolhukam, Kamis (15/10).

“Bukan melakukan perbaikan terhadap proses penegakan hukum, justru pada Jumat (9/10) lalu, tim satgasus pemberantasan korupsi Kejaksaan kembali mendatangi kantor klien maki secara bergerombol dengan dalih akan mengembailakan baranga, yang telah disita,” kata kuasa hukum PT VSI Peter Kurniawan.

Namun demikian, bukan mengantarkan dokumen hasil sitaan, justru pihak PT VSI dikejutkan dengan sikap arogansi Kejagung. “Tim satgasus justru kembali merampas secara paksa barang-barang klien kami, yang baru saja dikembalikan. Bahkan tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat izin penyitaan dari pengadilan setempat,” ujar dia.

Peter menduga, apa yang dilakukan pihak Kejagung ini merupakan hal kesengajaan dalam penindakan secara hukum, yang menggunakan kekuasannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby