Jakarta, Aktual.com – Tindaklanjut atas dugaan kasus penipuan yang menimpa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Zaini Ismail sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan. Pasalnya, hingga saat ini kuasa hukum Zaini, Farhat Abas mengaku belum mendapatkan berita dari Polda Metro Jaya yang menangani perkembangan atas dugaan kasus tersebut.

“Belum dapat berita,” kata Farhat ketika dimintai pendapatnya mengenai perkembangan kasus yang menimpa klienya itu melalui pesan whatsapp oleh wartawan, Kamis (18/7) malam.

Dalam kasus ini, Zaini Ismail melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Msrsudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan. Edi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomer laporan LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan ditandatangani pada 30 April 2018.

Dalam laporan tersebut terlihat bahwa H Zaini Ismail lewat kuasa hukumnya, William Albert Zai menjelaskan bahwa Edi diduga telah melakukan tindakan penipuan.

Dalam laporan tersebut bahwa Edi diduga menjanjikan Zaini akan menjadikan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau ataupun mempertahankan dirinya sebagai Sekda Provinsi Riau saat itu.

Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjawab akan menenyakan terlebih dulu ke penyidik.

“Ditanyakan dulu ke penyidik,” kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media online sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail. Politikus PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Prasetyo dituding telah mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp 3,2 miliar kepada Prasetyo.

“Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau,” kata pengacara korban, Willam kala itu.

Sebelum melaprokan, William pun mengaku kliennya sudah melayangkan somasi kepada politisi PDIP itu agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun, katanya, surat somasi itu tak digubris hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

“Iya sudah dua kali kami somasi,” katanya.

Lebih lanjut, William juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya.

“Iya barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi,” pungkas William.

Terkait kasus ini, Prasetyo dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Artikel ini ditulis oleh: