Yati Andriani (ist)

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menyatakan hingga kini belum ada surat pemanggilan dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait ‘Kasus Freddy Budiman’.

Dalam kasus tersebut, Haris Azhar dituding melakukan pencemaran nama baik institusi terkait tulisannya di media sosial mengenai pengakuan Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan. Pihak TNI dan Badan Narkotika Nasional melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“KontraS belum menerima baik pemanggilan dari saksi atau sebagai tersangka,” kata Wakil Koordinator KontraS Bidang Advokasi, Yati Andriyani, di Jakarta, Rabu (3/8).

KontraS sebagaimana disampaikan Yati, justru mendengar adanya pelaporan terhadap rekannya Haris Azhar dari media massa.

“Kami hanya baru dengar tadi malam dari stasiun tv swasta bahwa sudah ada pelaporan, tapi secara resmi kami belum menerima,” jelasnya.

Meski belum menerima pemanggilan, namun KontraS ditekankan dia akan mengikuti proses hukum yang berjalan apabila pelaporan pihak TNI dan BNN benar adanya.

Di sisi lain, Yati menyesalkan pihak-pihak yang dinilainya gagal paham terhadap tulisan Haris Azhar mengenai pengakuan Freddy Budiman. Padahal, apabila ditelaah dengan baik, apa yang disampaikan Haris sangat bermanfaat bagi semua pihak.

“Pesan ini adalah informasi yang sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, sejak awal tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik instusi,” pungkasnya.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: