Gubernur Provinsi Banten tersebut diperiksa sebagi saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten Tahun 2016 dengan tersangka Ricky Tampinongkol

Jakarta, Aktual.com – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengungkapkan memberikan uang total Rp11 miliar kepada Rano Karno saat ia masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten.

“Ada pemberian Rp3,5 miliar, dialokasikan dari dana alkes (alat kesehatan),” kata Wawan saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Wawan menjadi saksi untuk Ratu Atut Chosiyah yang didakwa melakukan perbuatan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp79,79 miliar dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.

Padahal dalam dakwaan Ratu Atut, Rano Karno hanya disebut menerima Rp300 juta dari proyek alkes Banten tersebut.

“Apakah ada pemberian lain selain Rp3,5 miliar?” tanya pengacara Atut, TB Sukatma.

“Datanya semua sudah saya kasih tahu ke KPK pada 2011, ada Rp7,5 miliar,” jawab Wawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby