“Apakah itu permintaan yang bersangkutan?” tanya TB Sukatma.

“Iya, ada permintaan soal pilgub (pemilihan gubernur) waktu dia jadi wakil gubernur,” jawab Wawan.

Seusai sidang, Wawan menjelaskan bahwa bila di dakwaan hanya ada Rp300 juta untuk Rano Karno karena uang itu diserahkan oleh staf PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, Dadang Prijatna.

“Totalnya 7,5 tambah 3,5 ya Rp11 miliar, kalau di dakwaan Rp300 jtua itu mungkin dari saudara Dadang ya,” ungkap Wawan.

Menurut Wawan, permintaan Rp7,5 miliar itu diminta langsung oleh Rano Karno.

“Kalau yang Rp7,5 miliar langsung minta ke saya, diberikan via ajudan Rano. Jadi kalau Rp3,5 miliar itu dari alkes sedangkan Rp7,5 itu dari uang pribadi saya mungkin waktu itu dia mau jadi wakil, minta uang begitu,” jelas Wawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby