Jakarta, Aktual.com – Trubus Rahadiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyatakan bahwa penerapan ganjil genap 24 jam tidak memiliki efektivitas dalam menurunkan tingkat polusi udara di DKI Jakarta.

Menurut Trubus, pendekatan ini belum mampu membatasi jumlah kendaraan dengan cukup untuk mengurangi polusi udara. “Menurut pandangan saya, pendekatan ini tidak efektif. Belum mampu membatasi kendaraan secara memadai untuk mengurangi polusi,” ujar Trubus ketika dihubungi di Jakarta pada hari Sabtu.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mendukung usulan legislator terkait penerapan sistem ganjil-genap selama 24 jam guna mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

Namun, menurut pandangan Trubus, penerapan ganjil genap 24 jam justru berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan di Jakarta karena masyarakat yang memiliki sumber daya finansial lebih cenderung membeli kendaraan tambahan.

Trubus berpendapat bahwa penerapan aturan ganjil genap 24 jam bisa saja efektif jika diterapkan di wilayah penyangga Ibu Kota. Ia juga menyarankan agar Pj Gubernur DKI Jakarta tidak hanya berfokus di Balai Kota, tetapi juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk berdiskusi dengan kepala daerah di kota-kota penyangga. Langkah ini telah diusulkan sejak lama oleh Trubus.

Heru Budi Hartono menganggap bahwa penerapan ganjil-genap 24 jam di Jakarta memerlukan koordinasi yang lebih erat dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi usulan ini secara mendalam dan menjalin komunikasi lebih intensif dengan pemerintah pusat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga merespons usulan dari DPRD DKI Jakarta terkait penerapan sistem ganjil-genap 24 jam dengan mengadakan diskusi bersama pihak terkait. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa langkah ini memerlukan diskusi dan pengkajian yang mendalam sebelum diuji coba. “Setiap kebijakan memerlukan diskusi karena tidak bisa langsung diimplementasikan. Pengkajian dan uji coba diperlukan,” kata Doni Hermawan ketika ditemui di Jakarta pada hari Jumat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Sandi Setyawan