Selain itu merupakan landasan penting untuk menentukan arah dan tujuan yang tepat sasaran yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih demokratif, saling melindungi dan membela hak asasi manusia selama tidak merugikan pihak lain, berkeadilan sosial, menjalankan serta menegakkan supremi hukum di dalam kehidupan bermasyarakat, berakhlak baik, santun, berbudaya dalam kurun waktu lima tahun ke depan dan lima tahun.

“GBHN bukan hasil politis atau rekayasa politis tapi didirikan oleh founding father kita,” tuturnya.

Pemerintah tidak memberlakukan lagi GBHN sebagai penentu arah negara, dan sebagai gantinya menerbitkan UU No 25/2004 yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan, dengan adanya GBHN maka semuanya dibimbing oleh sebuah arah, yakni bagaimana bangsa Indonesia maju dan dapat menjadi pemimpin di antara bangsa-bangsa maju.

Artikel ini ditulis oleh: