Pengamat Kebijakan Energi Yusri Usman (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pengamat kebijakan energi Yusri Usman menilai bahwa masyarakat saat ini masih melekat paradigma bahwa semua proses di DPR itu kental nilai politisnya. Stigma tersebut mudah digunakan untuk intervensi kepentingan asing turut campur dalam penyusunan kebijakan di DPR.

“Dibenak masyarakat melekat paradigma bahwa semua proses di DPR itu kental nilai politisnya karena stempel tersebut ada dibenak publik bahwa semua proses disitu penuh dengan transaksi, sehingga mudah diciptakan isue untuk memojokkan pihak tertentu. Padahal pihak tertentu tersebut secara sengaja melemparkan isue dan juga agenda yang terselubung,” ujar Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/11).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pelempar isu yang belum tentu kebenarannya sudah bisa katoeori ‘hate spech’. Pasalnya, semua pihak sudah sepakat bahwa proses sidang di MKD ada yg terbuka dan sebagian ada yang tertutup.

“Kalaupun  tertutup tentu masing masing anggota fraksi akan merekam semua materi persidangan. Toh juga akan bocor keluar. Jadi sangat naiflah kalau ada yang berusaha merahasiakan proses sidang dan hasil sidangnya. Pasalnya rakyat akan tahu juga,” tegasnya.

Terkait dengan usaha PT Freeport Indonesia mengobok-obok pejabat dan elit di Indonesia, dirinya meminta agar pemerintah fokus pada subtansi pokok masalah, yaitu perpanjangan Kontrak Karya Freeport. Menteri ESDM Sudirman Said beralasan langkah yang dilakukannya sudah benar dengan berlandaskan PP 77 tahun 2014, sehingga dirinya mengajak para pemerhati kebijakan migas untuk segera menggugat ke Mahkamah Agung

“Sebaiknya segera menggugat ke Makamah Agung semua isi pasal PP 77 tahun 2014 dan PP nomor 1 tahun 2014 yang bertentangan dengan Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Hal tersebut agar Indonesia bisa berdaulat di dalam pengelolaan sumber daya alam, sesuai pesan konstitusi pasal 33 UUD pada ayat 2 dan 3,” tambahnya.

Yusri Usman mengingatkan agar DPR dan Pemerintah jangan berusaha merubah Undang Undang Minerba dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri untuk melegalkan pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Padahal Freeport selalu ingkar janji dan terus mengeduk kekayaan alam Indonesia.

“Selama 48 tahun sudah mereka menambang, banyak menghasilkan mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi bangsa Indonesia,” tegasnya.

Mengutip pernyataan Menko maritim dan sumber daya Rizal Ramli bahwa ‘koq lucu ya kenapa pejabat pejabat kita semangatnya bekerja untuk kepentingan orang asing, bukan untuk rakyatnya, tepatnya keblinger, namanya tidak penting untuk disebutkan..hahahaha’. Meskipun dirinya tahu bahwa orang yang dimaksud adalah Sudirman Said dan teman-temannya.

“Pesan konstitusi sudah jelas mengacu pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang diakomodir dalam UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dan PP nomor 23 tahun 2010 pasal 97 yang diperbaiki oleh PP nomor 24 tahun 2012 yang pada intinya dinyatakan bahwa setelah 5 tahun berproduksi maka semua perusahaan tambang mineral dan batubara diharuskan menjual 51% sahamnya kepada Pihak Nasional  Indonesia dan harus terlaksana dalam waktu 5 tahun setelah produksi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka