Ilustrasi Vaksin Non Halal

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Ia mendesak agar penggunaan vaksin yang tidak memenuhi standar halal untuk tidak digunakan lagi ke depannya.

Trubus menilai masyarakat muslim di Indonesia berhak untuk menolak saat akan diberikan vaksin non halal. Penolakan tersebut, lanjutnya, seharusnya juga dilakukan oleh kalangan yang non-muslim.

“Publik harus menolak keberadaan vaksin-vaksin yang non halal itu. Penolakan masyarakat seharusnya tidak saja dari kalangan muslim, tapi non-muslim juga. Jadi harus meminta kepada pemerintah untuk menggunakan vaksin yang berkategori halal,” kata Trubus saat dihubungi awak redaksi, Jakarta, Senin (9/5).

Penolakan yang dilakukan oleh kalangan non-Muslim bukan tanpa alasan. Menurut Trubus, hal ini demi mendorong pengembangan vaksin dalam negeri.

Ia pun mendesak agar pemerintah segera mewujudkan vaksin-vaksin buatan lokal, seperti vaksin Merah-Putih dan vaksin Nusantara.

“Artinya kita harus memikirkan untuk mengembangkan vaksin dalam negeri. Jadi kenapa kita ada vaksin nusantara dan merah putih yang seharusnya dulu dikembangkan dan menjadi vaksin halal,” ujarnya.

Ia pun menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melanggar putusan MA. Sebab, hingga saat ini, Kemenkes masih belum memasukan seluruh jenis vaksin yang telah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra