Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik dari LIMA, Ray Rangkuti mengatakan Victoria Securities Indonesia harus melaporkan penyidik Kejaksaan Agung terkait salah geledah.

Menurut Ray, VSI tidak cukup melapor kepada DPR, namun juga Dewan Etik Komisi Kejaksaan dan Bareskrim.

“Jangan ke DPR saja, tapi juga harus melaporkan ke Dewan Etik Komisi Kejaksaan,” ujar Ray

Menurutnya, jika memang benar salah alamat maka Kejagung sudah merugikan dan mengganggu kenyamanan publik. Oleh karenanya, setelah ada pelaporan, Dewan Etik Kejaksaan harus segera mengadakan persidangan terkait hal tersebut

“Tentu, Dewan Etik harus segera mengadakan persidangan. Dimana persidangan itu harus lebih transparan supaya bisa dikontrol masyarakat,” ungkapnya. (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia).

“Kalau mereka (VSI) menganggap dalam tindakan itu ada yang merugikan mereka secara materil, mereka juga dapat mengajukan ke Kabareskrim. Karena itu tindakan yang dianggap seperti tidak memberi rasa aman,” tuturnya

Ray menekankan, pelaporan tidak cukup hanya ke DPR, karena prosesnya membutuhkan waktu lama.

“Ke Dewan Etik Komisi Kejaksaan, lalu Bareskrim, pakai pasal mengganggu kenyamanan dsb. Justru kalau ke DPR prosesnya lama, respon nya lama. Kan jadi bersifat konstitusional ketimbang personal,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh: