Jakarta, Aktual.com – Presiden baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Pengamat Politik dan Pemerintah Universitas Indonesia (UI), Dr. Ade Reza Hariyadi mengatakan, perlu definisi dan batasan yang jelas tentang konsep ekstrimisme yang diadopsi dalam Perpres tersebut.

“Hal ini penting agar tidak multitafsir, dan menjadi celah penggunaan kekuatan represif secara eksesif. Perlu dibedakan konsep dan pendekatan yang dilakukan terhadap pemikiran dan keyakinan dengan tindakan ekstrimisme,” kata Ade, Senin (25/1).

Menurut Ade, pendekatan represif harus fokus pada tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk kekerasan yang memberikan ancaman terhadap keamanan nasional secara terukur dan nyata.

“Sedangkan pemikiran dan keyakinan sepanjang tidak diartikulasikan di ruang publik, maka perlu pendekatan persuasif melalui pembinaan dan operasi kontra narasi secara simultan dan sistemik,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Ade, salah satu aturan Perpres yakni peningkatan efektivitas pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme perlu aturan yang jelas agar tidak mensubtitusi dan over lapping dengan fungsi dan tugas kepolisian.

“Aturan yang jelas dapat mencegah potensi main hakim dan konflik sosial antar kelompok  masyarakat,” ungkapnya.

Terakhir yang perlu dicermati, kata Ade, Perpres perlu fokus pada kebijakan pencegahan di hulu, sebagai akar munculnya pemikiran dan tindakan ekstrimisme yang dapat memicu kekerasan dan menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

“Masyarakat perlu dibekali dan diperkuat kemampuan dalam   mengidentifikasi dan kontra narasi terhadap pemikiran maupun tindakan ekstrimisme,” sebutnya.

Ade mengatakan, Perpres ini kontekstual jika melihat perkembangan yang terjadi secara global. Perpres dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kerjasama dengan komunitas global.

Selain itu, menurutnya, Perpres juga dapat dimaknai sebagai blue print yang menjadi pedoman dan mengintegrasikan peran dari aktor negara dan nonnegara dalam pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i