Margarito Kamis

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi merusak sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan keengganan KPK untuk memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK.

“Bila KPK tidak datang, maka rusak total sistem ketatanegaraan Indonesia. KPK yang menurut hukum tidak diperintahkan pembentukannya oleh UUD 1945, justru menempatkan diri di atas UUD 1945,” katanya di Jakarta, Kamis (25/8) malam.

DPR, jelasnya, adalah sebuah lembaga yang secara jelas diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dengan kata lain, lembaga legislatif ini termasuk salah satu lembaga yang menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Margarito berpendapat, semua pihak seharusnya menghormati DPR sebagai lembaga legislatif yang ada di Indonesia dan jelas diatur dalam konstitusi. Sedangkan sikap KPK menurutnya tidak mencerminkan adanya sikap penghormatan terhadap DPR.

Hal ini, lanjutnya, dapat menjadi preseden buruk dalam kehidupan tata negara Indonesia di masa depan.

“Andai KPK tidak hadir, maka KPK telah mentasbiskan dirinya sebagai lembaga yang monopolistik, supreme di atas lembaga lainnya, terutama DPR, yang eksistensinya diatur dan perintahkan pembentukannya oleh UUD 1945,” jelas Margarito.

Margarito pun mendesak lembaga anti rasuah tersebut untuk tidak berdalih dan segera menghadiri panggilan dari Pansus angket KPK untuk menegakkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Terlebih, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD 1945.

“Angket sama nilai hukumnya dengan komisi. Malah komisi tidak diatur dalam konstitusi, sementara angket diatur dalam konstitusi,” tegasnya.

“Oleh karena itu sebabnya, KPK tidak punya alasan untuk tak hadir. Kenapa mau hadir di komisi III tetapi tidak mau hadir di pansus angket. Bukankah kedua lembaga itu sama sama merupakan perwujudan kewenangan DPR. DPR bekerja melalui komisi dan atau panitia pantitia khusus lainnya,” pungkasnya.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs