Jakarta, Aktual.com – Penegak hukum di kejaksaan jangan menggunakan paradigma dan filosofi seperti sopir angkot yang berlomba-lomba mengejar setoran.

Demikian disampaikan Direktur Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (20/8).

Oleh karenanya, kata dia, pihak Kejaksaan Agung dalam menangani kasus VSI dan kasus-kasus lainnya perlu menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kriminalisasi dan diskriminasi. (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia).

“Jika masih menggunakan paradigma dan filosofi tersebut maka sampai kiamat, upaya penegakan hukum yang berkeadilan hanya menjadi slogan,” tutupnya.

Seperti dijelaskan sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi. Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securities International Corporation.

Namun ditegaskan, PT Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) berbadan hukum yang berbeda yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

Artikel ini ditulis oleh: