Jakarta, aktual.com – Pengamat bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah meminta semua pihak mewaspadai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendukung revisi UU KPK inisiatif DPR RI.

“Apabila terdapat capim dalam uji kelayakan hari ini yang menyetujui hal itu, tentu patut dicurigai,” kata Aulia, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/9).

Dia mengatakan capim yang menyetujui poin-poin revisi UU KPK tidak hanya memperlihatkan dukungan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi ke depan, namun juga seolah menyiratkan sinyalemen transaksional untuk mendorong posisi KPK semakin berada di ujung tanduk.

Dia mengatakan salah satu poin revisi UU KPK yang mengemuka yakni terkait pengawasan dan pembatasan penyadapan lembaga antirasuah. Poin itu selama ini selalu menjadi sasaran utama untuk memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

“Publik jelas menolak wacana ini. Sebab jika diperhatikan dari draf revisi KPK yang mencuat, pengawasan dan pembatasan itu harus melalui izin dewan pengawas, yang lucunya ke depan akan dipilih dan bertanggung jawab ke DPR,” kata dia lagi.

Dia menekankan pola pelemahan tersebut sangat terlihat sistematis, sebab dengan demikian agenda pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan secara independen dan merdeka dari pengaruh kekuasaan apa pun.

“Sebab tidak menutup kemungkinan, penyadapan kasus korupsi seketika menemui hambatan apabila kasusnya berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan institusi DPR itu sendiri,” ujar dia.

Terlebih, kata dia, jika hal itu dikaitkan dengan upaya lain dalam RUU KPK yang mencoba untuk mendudukkan KPK di bawah eksekutif.

Jika KPK berada di bawah eksekutif, maka pengusutan kasus korupsi, menurutnya, seketika akan terbentur dan dapat dihalangi dengan hak angket yang dimiliki oleh DPR.

“Dengan demikian, KPK ke depan tidak hanya akan terjatuh dari tangga, namun juga akan ditimpa dengan tangga dalam hal mengusut kasus korupsi,” kata Aulia pula.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada Rabu hingga Kamis (12/9).

Pada hari pertama, lima orang Capim KPK yang menjalani uji kelayakan yaitu Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.

Sedangkan, di hari kedua atau Kamis (12/9), lima Capim KPK yang akan menjalani uji kelayakan adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri, dan Roby Arya.

Uji kelayakan capim KPK yang berlangsung dua hari tersebut akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin