Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebut pengaturan kelembagaan di 34 kementerian dalam Kabinet Kerja telah selesai dan siap untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Pada dasarnya sudah sesuai target. Perpres kelembagaan 13 kementerian baru dan yang mengalami pergeseran fungsi dan nomenklatur sudah selesai, sehingga mereka sudah bisa langsung bekerja,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (29/5).
Terkait dengan belum ditandatanganinya Peraturan Presiden untuk 8 kementerian, Rini menjamin hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, karena mereka tidak mengalami perubahan struktur organisasi.
“Penataan kelembagaan ini seperti sebuah pesawat yang menggunakan 34 mesin. Awalnya, ada 13 mesin yang diganti dan sudah selesai, sedangkan 21 mesin lainnya tidak diganti, sehingga sang pilot Presiden Joko Widodo sudah bisa menerbangkan pesawat ini,” ujarnya.
Kedelapan kementerian yang Perpres struktur organisasinya belum disahkan Presiden Joko Widodo diantaranya Kemenpora, Kementerian PPN/ BAPPENAS, Kemenhan, Kemenag, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian KUKM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dari aspek legalitas, kata Rini, telah diterbitkan Perpres untuk 12 kementerian yang mengalami perubahan pada 21 Januari 2015. Sedangkan untuk teknis penataan strukturnya secara menyeluruh sudah diselesaikan pada akhir bulan Maret 2015 yang disetujui Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
“Untuk Perpres tentang Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, sesuai arahan Presiden perlu dilakukan penyesuaian, sehingga penetapan perpresnya baru dilakukan 22 April 2015 dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015,” kata Rini.

Artikel ini ditulis oleh: