Jakarta, Aktual.co — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat memandang perlu menambah pengawas ketenagakerjaan, di samping meningkatkan kualitasnya untuk mengawasi perusahaan yang jumlahnya relatif sangat banyak.

“Bila memang ada keterbatasan atau kekurangan, yang harus dilakukan pemerintah adalah segera menambah tenaga pengawas,” kata Mirah Sumirat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/4).

Mirah mengatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas di daerah, tidak boleh setengah-setengah dalam memberikan pelayanan terhadap rakyat, termasuk buruh.

Apalagi, kata Mirah, bila hal itu terkait dengan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan perundangan dan turunannya, pemerintah harus total dan tidak boleh setengah hati.

“Bila pemerintah sampai mengeluhkan kurang atau minimnya petugas pengawas ketenagakerjaan, lalu meminta serikat pekerja ikut mengawasi, itu sama saja dengan Disnaker melempar tanggung jawab,” tuturnya.

Menurut Mirah, serikat pekerja tanpa diminta sebenarnya sudah melakukan pengawasan di perusahaan masing-masing. Namun, bila serikat pekerja menemukan pelanggaran oleh perusahaan, sering kali menghadapi masalah di dinas tenaga kerja.

“Setelah melapor, ternyata penanganannya lama tanpa ada kepastian. Selain itu, ada beberapa pengawas yang tidak memahami peraturan ketenagakerjaan sehingga pekerja seolah-olah hanya ‘curhat’ tanpa mendapat solusi,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengakui masih kekurangan tenaga pengawas untuk mengawasi 24.000 perusahaan yang ada di seluruh wilayah ibu kota.

“Hanya ada 67 pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administratif di Jakarta, baik di dinas maupun suku dinas,” kata Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Jakarta Mujiono.

Saat bertemu dengan perwakilan DPW Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia DKI Jakarta pada hari Rabu (1/4), Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans DKI Jakarta Hadi Broto mengatakan bahwa serikat pekerja memiliki peran penting untuk ikut mengawasi norma kerja.

“Kami harus mengakui keterbatasan jumlah pengawas. Oleh karena itu, serikat pekerja bisa ikut membantu mengawasi dan melaporkan bila ada perusahaan yang melanggar norma-norma kerja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: