Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, merazia sejumlah warung kopi (warkop) bandel atau karena tidak mematuhi larangan Wali Kota Pontianak, yakni tidak boleh melayani konsumennya minum dan makan di tempat, melainkan hanya boleh dibungkus atau pesan secara online dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Kupang, Aktual.com – Pengelola warung di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, belum sepenuhnya menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Warung-warung makan masih belum mentaati aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kami masih sering menemukan ada pembeli yang makan di tempat, padahal sudah ada aturan dari Wali Kota Kupang untuk tidak boleh melayani konsumen makan di tempat selama PPKM,” kata kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Rudi Abubakar, Jumat (10/9).

Menurut dia, tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kupang sudah menyampaikan teguran keras kepada pengusaha warung makan yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Kami masih sebatas memberikan teguran keras dan menyita surat izin usaha untuk dievaluasi oleh Dinas Perizinan Kota Kupang,” katanya.

“Belum ada yang izinnya dicabut karena melanggar protokol kesehatan. Pemerintah tidak menghendaki seperti itu, sehingga pendekatan persuasif terus dilakukan agar para pelaku usaha warung makan mentaati protokol kesehatan,” ia menambahkan.

Rudi mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan lain yang ditemukan adalah penyelenggaraan hajatan dan pesta.

Guna mengatasi masalah itu, kata dia, aparat pemerintah menggunakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai potensi terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19 dalam kegiatan hajatan maupun pesta yang menghadirkan banyak orang.