Sebagai BUMD, kata Petrus, Yayasan Nusa Nipa seharusnya dikelola secara profesional dan transparan, karena dana yang dikelola Yayasan Nusa Nipa bersumber dari APBD. Namun, yang terjadi justru sebaliknya karena Alexander Longginus dan Sabunya Nabu justru mengelola Yayasan Nusa Nipa tersebut layaknya perusahaan swasta, sehingga membuat BUMD ini seakan tidak dimiliki oleh Pemda Sikka.
Petrus menambahkan, jabatan Pembina yang secara ex-officio itu dijabat terus secara abadi oleh Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera hingga kini.
“Akibatnya Pemda dan DPRD SIKKA dibuat tidak berdaya menghadapi kedigdayaan gurita KKN ala Yayasan Nusa Nipa,” tegasnya.
Di luar jabatan abadi untuk Pembina dan Ketua, organ Pengawas jiga dikatakan Petrus nyaris tak terdengar menjalankan fungsinya. Tiga orang Pengawas diketahui sudah meninggal dan kini hanya Simplisius Juvenalis yang masih tersisa sebagai Pengawas Yayasan.
“Itu pun tidak pernah mendapatkan akses untuk menjalankan tugasnya. Dengan pola managemen Yayasan Nusa Nipa yang sarat dengan KKN, tidak transparan dan akuntabel seperti ini,” ujar Petrus.
Ia menyatakan, KPK dapat menjadikan sebuah dokumen otentik yang memutuskan hubungan antara Yayasan dengan Pemda Sikka, sebagai petunjuk awal untuk memulai penyelidikan atas dugaan korupsi di tubuh BUMD itu.
Dokumen itu sendiri telah diungkapkan oleh Alexander Longginus saat berpidato dalam sebuah forum rapat resmi.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan















