Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengemis yang bersifat manipulatif yang menjadikan mengemis sebagai profesi demi menarik simpati orang lain harus dilakukan pendekatan hukum agar ada efek jera.

“Mengemis dewasa ini seolah menjadi kegiatan ekonomi yang instan dan menggiurkan, jadi profesi tidak resmi,” kata Agus pada Workshop Nasional Penanganan Gepeng dalam Implementasi Permensos No.9 Tahun 2018 di Jakarta, Kamis (22/8).

Bahkan tidak jarang, kata Agus, saat terjaring razia atau penertiban, justru mereka punya aset dan kekayaan yang tidak sedikit bahkan kadang melampaui kelas menengah atas.

“Ini dikategorikan pengemis manipulatif karena mereka nyatanya melakukan manipulasi demi menarik empati dan belas kasih orang lain,” katanya.

Juga yang menarik, menurut Agus, praktik mengemis juga bisa bersifat kolektif. Mereka tergabung dalam suatu sindikat terkoordinasi dan terorganisasi bahwa mengenal wilayah operasi dan modus seperti sewa menyewa anak juga ada penggunaan obat terlarang untuk mengkoordinir mereka.

“Kasus seperti ini tentu di luar rehabilitasi juga diperlukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Yang terpenting memangkas jaringan yang menjadi manusia sebagai komoditas,” kata Agus Gumiwang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid