Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung mengajukan tambahan alokasi dana Tahun Anggaran 2016 kepada Komisi III DPR sebesar Rp724,5 miliar.
“Pengajuan tambahan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana lingkungan gedung, perlengkapan gedung kantor, rekrutmen dan pendidikan CPNS hakim,” kata Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur, dalam RDP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Menurut dia, tambahan alokasi tersebut akan digunakan sebagai belanja modal pembangunan gedung sebesar Rp600 miliar dan belanja barang sebesar Rp124,5 miliar.
“Tambahan anggaran ini akan dialokasikan dalam dua bagian yakni pembangunan fisik Rp600 miliar dan belanja barang Rp124,5 miliar,” katanya.
Aco berujar dalam pagu indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2016, MA mendapat alokasi anggaran pagu indikatif sebesar Rp8,96 triliun.
Meski demikian, menurutnya, hanya terjadi kenaikan 5,4 persen terhadap pagu indikatif 2016 bila dibandingkan alokasi anggaran 2015.
“Kenaikan tersebut untuk belanja pegawai tahun 2016. Sedangkan untuk belanja barang operasional tidak ada kenaikan,” katanya.
Ia mengatakan dampak dari tidak adanya kenaikan belanja operasional banyak yang tidak tertangani, diantaranya banyak satker yang kekurangan biaya langganan daya dan jasa, biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran, biaya pemeliharaan kendaraan operasional, biaya pemeliharaan internet dan biaya tenaga honorer yang belum terpenuhi.
Dengan kurangnya biaya operasional tersebut, MA akan menggeser belanja barang non-operasional untuk memenuhi kebutuhan satker Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Sementara pengajuan penambahan anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana aparatur MA akan digunakan antara lain untuk pengadaan tanah di lingkungan MA, pengadaan sertifikat tanah di lingkungan MA.
Kemudian, pengadaan jaringan instalasi di MA, pengadaan IT, pengadaan buku hukum, pengadaan kendaraan operasional untuk pengadilan, pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi, pengadaan fasilitas kantor di lingkungan MA dan pengadaan gedung kantor sesuai prototype yang mendukung sarana prasarana peradilan anak, mediasi dan disabilitas.
“Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya kekurangan anggaran dapat dipenuhi,” kata Aco.

Artikel ini ditulis oleh: