Karo Penmas Mabes Polri Brigjen. Pol Rikwanto memberikan keterangan tentang penangkapan terduga teroris Purwakarta di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2016). Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap empat orang terduga teroris di dekat Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (25/12/2016). AKTUAL/Munzir

Jakarta,- Penulis buku ‘Jokowi Undercover Bambang Tri akhirnya di tahan penyidik Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebar kebencian berbau SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Bambang Tri setelah dibawa dari Blora langsung ditahan di Polda Metro.

“Bambang Tri statusnya tersangka dan penahanannya dititipkan di Polda Metro karena tahanan Bareskrim dibongkar,” kata Rikwanto, Sabtu (31/12).

Rikwanto mengatakan buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008. Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Rikwanto mengatakan kedepan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli di antaranya ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.

Selain menahan Bambang, penyidik juga menyita barang bukti di antaranya perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk, Buku ‘Jokowi Undercover’ tulisan tersangka.

Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

Kasus bermula dari diskusi buku ‘Jokowi Undercover’ yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid