edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Marudut selaku perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dituntut hukuman selama 4 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti bersalah menyuap Sudung dengan uang sebesar Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Marudut selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk Marudut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).‬

‪Dalam memaparkan runutannya, Jaksa KPK menjelaskan bahwa uang Rp2 miliar diberikan Sudi melalui Marudut yang rencananya akan diberikan kepada Sudung. Suap ini bertujuan untuk ‘mengamankan’ perkara dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.

Menurut bukti dan fakta persidangan yang terungkap, Jaksa KPK menyimpulkan bahwa Marudut terbukti melanggar Pasal sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Terdakwa Marudut diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 53 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Tuntutan ini diberikan Jaksa atas beberapa pertimbangan. Untuk yang meringankan, Marudut dianggap menyesali perbuatannya, kasus ini adalah yang pertama serta masih memiliki tanggungan keluarga.

“Untuk yang memberatkan, Terdakwa Marudut dianggap tak mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga penegak hukum khususnya Kejati DKI,” papar Jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby