Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan bahwa jika berkas perkara politikus partai Nasdem sudah rampung, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.

“Jika proses penyidikan sudah dianggap cukup, tentu KPK tidak akan menunda-nunda untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tegas Priharsa, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/7).

Penegasan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan, OC Kaligis maupun kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, selalu meminta penyidik segera melimpahkan berkas penyidikan kasusnya ke pengadilan.

Priharsa pun belum bisa memastikan apakah pelimpahan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, masih terdapat serangkaian proses yang harus dilakukan tim penyidik, sebelum melimpahkan berkas penyidikan OC ke pengadilan.

“Saat ini belum (akan dilimpahkan). Masih ada proses yang mesti dilakukan dalam penyidikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, OC diduga menjadi pihak yang berperan sebagai penyedia uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan tangkap tangan terhadap tiga hakim PTUN Medan dan satu anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Saat ini, OC ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Atas dugaan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka