Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Marudut, perantara suap Direktur PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko disebut dekat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta DKI Sudi Situmorang.

Demikian disampaikan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri, saat membacakan surat dakwaan milik Marudut.

“Diketahui bahwa Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang yang kenal dekat dengan Marudut. Kemudian terdakwa I (Sudi Wantoko) menyetujui upaya penghentian penyidikan di Kejati DKI dilakukan melalui Marudut dengan mengatakan ‘yo wis lewat pak itu’,” beber Jaksa Irene, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6).

Kedekatan ini dibuktikan dengan adanya pertemuan antara Marudut dan Sudung, pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI. Dalam pertemuan itu Marudut menyampaikan permintaan Sudi untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas.

“Atas permintaan tersebut, Sudung memerintahkan Marudut untuk membicarakan lebih lanjut kepada Tomo Sitepu (Asisten Pidana Khusus Kejati DKI),” terang Jaksa Irene.

Seperti diketahui, Sudi, Dandung dan Marudut didakwa bersama-sama telah menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejati DKI, Sudung Situmoran. Janji mereka adalah memberikan sejumlah uang, agar Kejati DKI menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi keuangan PT Brantas.

Atas dugaanya itu, ketiganya dijerat hukuman pidana sesuai Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby