Jakarta, Aktual.com — Peredaran narkoba di awal bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, marak, kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady.

“Dari beberapa kasus yang kami tangani sejak awal Ramadhan, para tersangka pengedar narkoba itu umumnya mengaku untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” katanya di Sampang, Minggu (22/6).

Ia menuturkan, selama Ramadhan hingga kini, terdapat beberapa kasus narkoba di Kabupaten Sampang yang terendus kepolisian setempat.

Namun, dari beberapa kasus itu, baru dua orang di antaranya yang berhasil ditangkap dan diproses hukum di Mapolres Sampang.

Kasat Narkoba menuturkan, sejak hari pertama hingga hari kedua Ramadhan, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka narkoba, selama dua hari berturut-turut.

Pada hari pertama Ramadhan polisi berhasil menciduk tersangka berinisial HS (22) dan NW (33), warga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Tersangka diciduk saat hendak menunggu pembelinya. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram yang disembunyikan di dalam helm kedua pengedar itu.

“Lokasi penangkapan di Desa Toroan, Kecamatan Ketapang,” ucapnya.

Pada hari kedua Ramadhan, polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial SB (34) AF (37), warga Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang.

“Keempat tersangka yang semua pengedar ini, telah kami tahan di Mapolres Sampang untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.

Selain menangkap para tersangka berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sepeda motor Mio Soul bernomor polisi M-2838-AR, dua unit telepon seluler merk Nokia, satu buah helm standar.

Menurut Kasat Narkoba AKP Arief Kurniady, barang bukti itu dari hasil penangkapan tersangka di Desa Toroan pada hari pertama Ramadhan.

Sedangkan para hari kedua dengan tersangka SB dan AF, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu buah plastik klip, satu buah sobekan alumunium foil serta 2 unit telepon seluler merk nokia dan evercros.

Saat ini, katanya, tim narkoba Polres Sampang juga masih memburu jaringan pengedar para tersangka itu yang saat penangkapan kabur dari kejaran petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby