Rio diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait "pengamanan" kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap ‘pengamanan’ kasus korupsi dana Bantuan Sosial milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail juga tak menampik jika kliennya pernah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut, menurut Maqdir diberikan melalui seorang pengacara yang magang di kantor OC Kaligis and Associates, Fransisca lnsani Rahesti.

Namun demikian, ketika disinggung ihwal tujuan pemberian uang itu, Maqdir menyangkal bahwa peruntukkan untuk ‘pengamanan’ kasus Bansos yang ditangani Muhammad Prasetyo Cs itu. Dia justru meminta untuk menanyakan maksud pemberian uang itu ke bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis.

“Nggak tahu saya (tujuannya apa). Mesti ditanya ke OC Kaligis-nya,” ujar Maqdir di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).

Mengenai ‘pengamanan’ kasus Bansos itu diduga merupakan hasil pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem, antara Surya Paloh, Gatot, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan OC Kaligis. Dalam pertemuan tersebut, menurut istri Gatot, Evy Susanti menghasilkan sebuah kesepakatan.

Kendati demikian, kesepakatan itu bukan terjalin antara Gatot dan ketiga tokoh yang hadir. Evy justru menyebut nama kakak kandung Surya Paloh, Rusli Paloh. Menurut Evy, Rusli bersedia ‘mengamankan’ nama Gatot, asalkan ‘orang-orangnya’ bisa menempati jabatan struktural di Pemerintah Provinsi Sumut.

Diduga kuat, hasil pertemuan di DPP Nasdem itulah yan berujung kepada tindakan suap ke bekas Sekjen Nasdem.

Sebelumnya, Maqdir memang mengakui bahwa Rio mendapatkan uang tersebut dari Fransisca. Wanita itu merupakan reka Rio sewaktu sama-sama menempun pendidikan di Universitas Brawijaya, Malang.

“Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio,” kata dia.

Menurut Maqdir, kliennya sempat menanyakan perihal maksud uang yang diberikan itu. “Nominalnya Rp200 juta. Dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk pak Rio,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu