Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). Anak dari Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma sedang menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/4).
Pemeriksaan Richard untuk mengkonfirmasi soal izin reklamasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk PT Kapuk Naga Indah.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Anndriati menjelaskan, konfirmasi terhadap anak Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu dilakukan, untuk menelusuri apakah penerbitan izin reklamasi itu ‘bersih’ dari pelanggaran hukum, baik itu administrasi ataupun korupsi.

“Ya kami tidak hanya klarifikasi apakah izin itu sudah dipegang oleh perusahaan itu atau tidak. Tapi juga proses mendapatkan izin itu. Itu yang akan didalami penyidik,” papar Yuyuk, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4).

PT Kapuk Naga, anak perusahaan Agung Sedayu diketahui berencana mereklamasi 5 pulau. Khusus untuk pulau C dan D, izin pelaksanaannya diterbitkan oleh Gubernur DKI pasca Fauzi Bowo menjabat.

Apakah penyidik juga menelisik izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur setelah Fauzi Bowo, hal itu pun coba dikonfirmasi ke Yuyuk. Namun, dia tidak bisa menjelaskannya secara lugas.

Yang jelas, tutur Yuyuk, penyidik ingin mengetahui keabsahan perizinan itu. “(Penyidik ingin mengetahui) benarkah izin yang diberikan prudent (bijak),” jelasnya.

PT Kapuk Naga diketahui memang menjadi salah satu pengembang di reklamasi pantai utara Jakarta. PT Kapuk Naga adalah perusahaan yang menggarap 5 Pulau A-E.

Dari 5 Pulau itu, 2 diantaranya yakni Pulau C dan D sudah mendapatkan izin reklamasi. Perizinan itu didapat sebelum disahkannya dua Raperda terkait reklamasi itu.

Namun, untuk pulau C dengan luas 276 hektar itu pelaksanaan reklamasinya diminta dihentikan oleh pihak Pemprov. Alasannya, lantaran PT Kapuk Naga belum merampungkan perizinan.

“Surat peringatan sudah kita layangkan, kemudian surat segel sudah kita layangkan,” kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Ahmadi, di Jakarta, Senin (4/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby