Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding menilai perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

“Selain bertentangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, perpanjangan jabatan Kapolri juga tak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya, di Jakarta, Jumat (20/5).

Karena itu, tidak dibenarkan adanya perpanjangan mada jabatan Kapolri. Menurut dia, ada yang salah menafsirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 padahal, Pasal 4 ayat 1 PP tersebut sangat jelas dan tegas, batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun bagi anggota yang mempunyai keahlian khusus.

“Pada Ayat 2 dijelaskan, keahlian khusus yang sangat di butuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronik, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu dan navigasi laut/penerbangan,” ujarnya.

Hal itu pun, katanya, hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya dalam masa satu tahun.

Dia mempertanyakan keahlian apa yang dimiliki Kapolri sesuai PP tersebut, karena yang bersangkutan tidak ahli sebagai pawang hewan, penjinak bahan peledak, atau kriteria lain yang disyarakatkan PP tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara