Jakarta, Aktual.com – Ekonom Senior Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan memperpanjang PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional.

“Kalau diperpanjang sampai dua minggu, berarti hampir satu bulan aktivitas perekonomian terganggu. Dengan demikian ada beberapa industri yang berpotensi terdampak, seperti industri tekstil,” kata Yusuf di Jakarta, Senin (19/7).

Dia menambahkan beberapa pos ekonomi selain industri juga akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi.

Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM.

Yusuf mengingatkan  ketika PPKM selesai ada periode transisi sebelum aktivitas perekonomian kembali bergeliat. Periode transisi itu umumnya berlangsung selama satu hingga dua bulan.

Dalam masa tunggu itu, aktivitas perekonomian belum akan pulih seperti sebelum penerapan PPKM Darurat.

“Sementara pelaku usaha harus menanggung ongkos produksi, pendapatan belum akan pulih karena permintaan barang dan jasa dari masyarakat belum terjadi. Dalam periode inilah potensi efisiensi berpotensi dilakukan salah satunya dengan cara PHK,” ujar Yusuf.

Guna menekan laju PHK, lanjut dia, pemerintah dan pelaku usaha maupun industri perlu burden sharing beban yang ditanggung, semisal beban ongkos listrik atau air.

Ongkos lain yang bisa berbagi beban yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama periode waktu PPKM dan setelahnya satu atau dua bulan dengan memberikan subsidi listrik atau insentif PBB.

“Tentu cara di atas, perlu diawali dengan memastikan penanganan di sisi kesehatannya sudah optimal dengan cara mempercepat vaksinasi, perbanyak tes, hingga law and enforcement yang lebih tegas pada penerapan 5M,” ujar Yusuf.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Juli 2021 akan berakhir pada Selasa besok (20/7/2021).

Namun, pemerintah secara resmi belum memutuskan akan mencabut kebijakan atau justru memperpanjangnya hingga genap sebulan bahkan lebih.

Pemerintah sedang mencari formula agar kebijakan PPKM Darurat tidak menyengsarakan masyarakat dan pelaku bisnis di Indonesia. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin