Jakarta, Aktual.com — Pemerintah mengakui segera akan menandatangani keterbukaan informasi perbankan dalam kerangka pertukaran informasi perpajakan. Namun sayangnya, kebijakan pertukaran infomasi dengan negara lain dalam kerangka perpajakan ini tinggal menghitung waktu, pemerintah malah ngotot tetap menggolkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

“Pemerintah Indonesia akan menandatangani Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dalam waktu dekat dan akan memulai pertukaran informasi secara bertahap dengan Pemerintah AS itu pada September 2016 ini,” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro melalui siaran pers yang diterima, Selasa (3/5).

FATCA sendiri mewajibkan Foreign Financial Institution (FFI), yaitu lembaga keuangan yang berada di luar AS, untuk melakukan pelaporan kepada Pemerintah AS mengenai informasi terkait akun keuangan yang dimiliki oleh penduduk AS atau entitas lain dimana penduduk AS memegang kepemilikan yang cukup signifikan (substantial ownership interest).

Penandatanganan FATCA ini sekaligus persiapan penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan 94 yurisdiksi negara lain yang akan berlaku sejak September 2018. Untuk beberapa negara akan berlaku di tahun depan.

“Dalam pelaksanaan FATCA dan AEOI tersebut, Kementerian Keuangan mendukung keterbukaan informasi perbankan dalam kerangka pertukaran informasi perpajakan tersebut,” ujar Menkeu.

Hal ini, kata Menkeu, sangat penting dalam rangka menjaga posisi Indonesia agar tidak dianggap sebagai non-cooperative jurisdiction yang akan membawa dampak luas bagi sektor finansial dan industri di Indonesia ini.

Sebanyak 94 yurisdiksi tersebut telah dipublikasi OECD per tanggal 14 April 2016 lalu. Ke-94 yurisdiksi tersebut telah memberikan komitmen untuk melaksanakan AEOI melalui penerapan Common Reporting Standard (CRS).

Dari 94 yurisdiksi tersebut, lanjut Menkeu, 55 di antaranya berkomitmen untuk mulai mempertukarkan informasi secara otomatis di tahun 2017 itu. Termasuk yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai negara tax haven seperti Bermuda, British Virgin Island, Cayman Island, Luxembourg, dan lainnya.

“Sedang negara seperti Singapura, Jepang, dan Indonesia sendiri akan memberlakukan AEOI itu pada tahun 2018 nanti,” ungkap Menkeu.

Apalagi dengan merebaknya isu “Panama Papers”, kata dia, pada kesempatan pertemuan the World Bank Spring Meeting di Washington pertengahan bulan April 2016 lalu, Menkeu dan Gubernur Bank Sentral dari negara-negara anggota G20, termasuk Indonesia, menyuarakan kembali pentingnya memperkuat kerjasama internasional pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan.

Dalam hal ini perlu juga memberikan penekanan pada upaya pemberian “defensive measures” bagi yurisdiksi-yurisdiksi yang dianggap tidak kooperatif, atau biasa dikenal dengan sebutan “non-cooperative jurisdictions”.

“Makanya, kerja sama internasional di bidang pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan merupakan salah satu inisiatif global yang tak lepas dari rangkaian upaya mengatasi krisis keuangan dunia,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka