Anggota Komisi IX DPR Dede Yusuf

Jakarta, Aktual.com – Inseden dugaan pelarangan sholat Jumat terhadap karyawan yang dilakukan perusahaan asing di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang bergerak dibidang pertambangan, yakni PT Indonesia Tshing Shang Stainless Steel (PT ITSS), terus menjadi viral dipublik.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, mengatakan bahwa tidak boleh perusahaan melarang karyawannya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

“Itu tertuang dalam Undang-Undang 13 tentang ketenagakerjaan sudah disebutkan, perusahaan tidak bisa melarang keyakinan seseoang untuk jalankan ibadah, karena itu harus dicarikan titik temunya, antara perusahaan dan dinas ketenagakerjaan dan juga dengan pekerja,” kata Dede Yusuf saat dihubungi, di Jakarta, Senin (22/5).

“Kalau dilarang sepenuhnya tidak boleh, karenanya harus dicarikan titik temunya,” tambah dia.

Oleh karenanya, Dede Yusuf meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan segera menyelesaikan persoalan yang berkategori sangat sensitif ini.

“Ini masalahnya sensitif karena keyakinan, makanya ditegakan dulu UU-nya, kita minta pemerintah, dinas ketenagakerjaan, kementerian ketenagakerjaan untuk selesaikan masalah tersebut,” tegas Dede Yusuf.

“Jangan kemudisn ditarik ke hal-hal lain, karena ini soal sensitif, sebaiknya diselesaikan secara UU. Tiap negara atau investasi yang masuk ke Indonesia harus taat dan tunduk kepada UU yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

 

Laporan Naovrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: