Jakarta, Aktual.com — Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No, 78 tahun 2015 tentang Pengupahan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan berdasarkan struktur dan skala upah. Ditegaskan Haiyani, Penetapan UM 2016 sudah menggunakan aturan PP ini.

“Penerapan UM melalui formula ini untuk menjaga agar upah tidak merosot atau jatuh dibawah standar. Inilah bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pekerja agar pekerja tidak dibayar dibawah UM,” kata Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Senin (26/10).

Dalam kesempatan ini Haiyani juga memastikan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP pengupahan  ini memberi kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja/buruh serta kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun.

“Kita pastikan upah pekerja/buruh naik setiap tahun. Fungsi upah minimum  sebagai jaring pengaman (safety net). Dengan demikian, bagi yang telah bekerja lebih dari setahun diterapkan berdasarkan  struktur dan skala upah yang dirundingkan di perusahaan masing-masing,” kata Haiyani.

Dikatakan Haiyani, Pemerintah mendorong ketentuan upah diatas UM, yang berlaku bagi pekerja diatas setahun, harus dirundingkan kedua belah pihak.

Oleh karena itu, kata Haiyani, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai dialog-dialog dan perundingan mengenai besaran upah yang dilaksanakan di tingkat perusahaan.

“Kita juga minta  agar SP/SB untuk menambah kapasitasnya baik secara organisasi maupun secara anggota sehingga meningkatkan kemampuannya dalam berunding dengan pengusaha,” kata Haiyani.

Haiyani menambahkan penerapan formula ini sangat penting untuk menjaga memprediksi usaha jadi intinya adalah untuk kelangsungan usaha sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya-biaya perusahaannya dalam waktu tertentu, itu yang dijadikan salah satu filosofinya.

“UM sudah ada formulanya. Yang harus didorong adalah perusahan-perusahaan harus memiliki struktur dan skala upah yang disusun berdasarkan kompetensi, pendidikan, masa kerja, golongan. Esensinya upah diatas UM harus dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha,” kata Haiyani.

Menurutnya, kehadiran negara sangat penting untuk melindungi para pekerja terutama yang bekerja dibawah masa kerja 1 tahun. Hadirnya negara selain menjamin adanya standar UM juga untuk memberikan perlindungan mengurangi biaya-biaya pengeluaran pekerja.

“Konsepnya penerapan standar UM adalah bagaimana negara hadir menjaga agar pengeluaran atau penghasilan pekerja itu tidak habis di keluarkan untuk hal-hal lain. Misalnya meningkatkan upaya-upaya kesejahteraan lain misalnya transportasi , bentuk fasilitas perumahan, ada juga biaya pendidikan gratis dari kebijakan pemerintah mengenai KUR,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka