Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengaskan, putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo (HP) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan, alasan itulah yang membuat KPK lebih fokus untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Hadi, dari pada mantan Wali Kota Makkassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
“Ada putusan HP yang tidak bisa dilakukan KPK, yaitu berkaitan dengan perintah menghentikan  penyidikan. Di Pasal 40UU Nomor 30 Tahun 2002 jelas disebut, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan,” tegas Johan, saat berbincang dengan wartawan, Selasa (2/6).
Jika dibaca seksama salinan putusannya keduanya, lanjut Johan, putusan Ilham sangat berbeda dengan Hadi. Meski Hakim sama-sama mengabulkan permohanan, putusan Ilham dianggap tidak berimbas besar terhadap proses penangan kasus.
“Ilham terkait kan berbeda. Meski sama-sama dikabulkan, kalau Hakim praperadilan Ilham lebih soal bukti-bukti yang dianggap Hakim KPK tak bisa tunjukan dua alat bukti. Nah, ini Ilham masih ada kemungkinan perlawanan, tapi bukan secara hukum,” papar Johan.
Lebih jauh disampaikan Johan, untuk proses kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menimpa Ilham, akan segera ditindaklanjuti. Dan dalam waktu dekat ini KPK akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Penegak hukum punya kewenangan mengulangi proses awal. Dengan kata lain bisa menerbitakan Sprindik baru. Masih dibahas teknisnya, kemungkinan minggu ini bisa nanti disampaikan lagi,” tandasnya,

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby